Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengacara Protes Mengapa Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan. "Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta,...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

Kejagung Enggan Berpolemik Soal Cincin Kawin Sandra Dewi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan enggan berpolemik soal Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, yang menolak memberikan cincin kawinnya kepada penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/10/2024), mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui tahapan penyidikan sesuai dengan aturan untuk menelusuri aset-aset Sandra Dewi maupun Harvey Moeis, termasuk cincin...