Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kejati Jabar Pastikan Tetap Tuntut Herry Wirawan Pidana Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, yaitu tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, keputusan itu menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry yang menginginkan pengurangan hukuman yang dituntut oleh JPU. "Dalam replik kami pada intinya...

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

Herry Wirawan Dihadirkan di Sidang Tuntutan di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Terdakwa kasus pelecehan seksual dengan korban 13 santriwati, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1) pagi. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana.Herry datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.45 Wib menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jabar. Begitu turun dari...