BPJS Kesehatan.

Masa Tunggu Pendaftaran BPJS Kesehatan Jadi 14 Hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan aturan baru yaitu masa tunggu pendaftaran jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi 14 hari. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2015.Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, proses pendaftaran dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mulai dari...

Agung Laksono

Selasa , 13 Aug 2013, 13:54 WIB

Menko Kesra Yakin Buruh Mau Bayar Jaminan Sosial

Hatta Rajasa

Jumat , 19 Jul 2013, 14:48 WIB

Iuran BPJS Ditetapkan Rp 19 Ribu