REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tuntutan dari jaksa KPK diprediksi akan dibacakan dalam waktu dekat.
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Hibnu menjelaskan, tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.