REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut menerima kucuran Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu dimaksudkan guna mengondisikan perkara pengadaan sapi yang ketika itu diselidiki KPK.
Hal itu dikatakan sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan kepada Kasdi mengenai hubungan SYL dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat ketua KPK.
"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Rianto dalam persidangan tersebut.