![Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). mbunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/064731400-1654580372-830-556.jpg)
Selasa , 07 Jun 2022, 13:09 WIB
Rabu , 08 Jun 2022, 03:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Keluarga salah satu korban dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto mengaku telah mengetahui hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,...
Selasa , 07 Jun 2022, 18:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, sudah tepat. Priyanto dijatuhi hukum seumur hidup. "Kalau melihat keadilan semaksimalnya hukuman yakni hukuman seumur hidup itu sudah paling tepat," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa...
Selasa , 07 Jun 2022, 17:39 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Muhammad Fauzi RidwanMajelis Hakim Pengadilan...
Selasa , 07 Jun 2022, 15:41 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan...
Selasa , 07 Jun 2022, 14:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta...
Selasa , 07 Jun 2022, 13:09 WIB