Ilustrasi. Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini sedang bergulir di Aceh dengan memberikan pertimbangan untuk meninjau kembali Pasal 72 yang menjadi dasar mengecualikan perlindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual/pencabulan.

Komnas Perempuan Minta MA Tinjau Qanun Jinayat Bagi Korban Kekerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini sedang bergulir di Aceh dengan memberikan pertimbangan untuk meninjau kembali Pasal 72. Aturan itu menjadi dasar mengecualikan perlindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual/pencabulan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (25/3/2022), menyampaikan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun...

  Anak-anak mengikuti acara kampanye Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Senayan, Jakarta, Ahad (14/2). (Republika/Yasin Habibi)

Komnas Perempuan Luncurkan Kontak Aduan Korban Kekerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan seksual melalui cloud contact center bekerja sama dengan Telkomtelstra. Penggunaan teknologi ini dilakukan agar laporan pengaduan dari korban dapat terlayani dengan baik. Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu mengatakan, sistem baru ini dapat membantu kerja Komnas Perempuan. Salah satu hal yang ada adalah sistem...