Miras kembali menelan korban jiwa.

Penegakan Permendag Larangan Miras Harus Tegas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahirnya Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market harus diikuti pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas. Ini penting agar aturan yang diluncurkan pemerintah itu benar-benar efektif."Pemerintah harus benar-benar mensupervisi kebijakan ini. Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas," ujar Ketua Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) wilayah Jakarta Depok dan Bekasi...

Fahira Idris (tengah)

Miras tak Boleh Dijual di 10 Tempat Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan menjual minuman keras (miras) di 10 titik. Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras (Genam) Fahira Idris menjelaskan, 10 titik yang harus menjadi area steril miras yakni sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, area pedagang kaki lima, terminal, stasiun, GOR, penginapan remaja serta bumi perkemahan. Hal itu, kata Fahira, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam...

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

Jumat , 20 Dec 2013, 18:09 WIB

Polisi Musnahkan Minuman Keras dan Knalpot Bising