REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan keluarkan peraturan tentang larangan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan tersebut dituangkan dalam permendag bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Keluarnya peraturan tersebut mendapat dukungan dariImam besar Masjid Istiqlal Ali Musthafa Ya’qub.
Namun, Ali Musthafa Ya’qub meminta untuk tidak menakar alkohol yang dilarang dalam permendag. Ia mengatakan semua yang menyebabkan mabuk harusnya dilarang dan ditarik peredarannya. Tidak hanya di minimarket ataupun supermarket, di lokasi manapun yang menjual minuman beralkohol harus ditarik peredarannya. Begitupun dengan minuman keras yang dibuat sendiri.
Ia menegaskan, dalam hal pelarangan minuman beralkohol ini pemerintah harus menggarap serius. Apalagi ada beberapa pihak yang menyayangkan pelarangan minuman tersebut di tempat-tempat wisata dengan alasan banyak turis yang mencari minuman-minuman tersebut.
Ali menegaskan, tidak adanya minuman keras belum tentu mengurangi turis datang ke Indonesia. Selain itu tanpa turis pun indonesia masih bisa hidup, dan mampu.