REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski pasar swalayan mini (minimarket) tidak lagi menjajakan eneka minuman keras beralkohol (minol). Aturan ini berdasarkan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015. Namun warung-warung pinggir jalan kota Bandar Lampung, Jumat (17/4), terlihat masih bebas berjualan.
Penjual minol di warung gerobak pinggir Jalan Raden Intan dan Jalan Sumpah Pemuda (Pasar Bawah), Bandar Lampung, masih bebas berjualan minol aneka merek dengan kadar alhohol lebih rendah. Mereka tidak mengetahui adanya Permendag yang melarang menjual minol. Jenis minol yang dipajang di sela-sela botol air kemasan,harganya masih terjangkau pelajar dan orang dewasa.
Penjualan minol dalam gerobak pinggir jalan sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan dari aparat berwenang. Padahal, warung-warung yang berjajar di jalan protokol tersebut berdekatan dengan pos polisi. Keberadaan warung gerobak pinggir jalan ini, memudahkan pelajar, remaja, dan supir/kernet angkot membeli minol.
Wati, pemilik warung grobak dorong yang menjajakan minol di Jl Raden Intan, tidak mengetahui adanya larang berjualan minol, apalagi di tempat umum. "Saya tidak tahu. Kami sudah lama berjualan seperti ini," katanya. Ia menuturkan konsumen minuman haram ini rata-rata kernet dan supir angkot. Sedangkan pelajar, kata dia, jarang keliatan.
Pemberlakuan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, masih ditanggapi dingin Pemerintah Kota Bandar Lampung. Belum terlihat adanya operasi atau razia ke sejumlah pasar-swalayan untuk mengecek keberadaan minol.