REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol belum sampai ke telinga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor.
"Isinya apa dan dari siapa? Surat Edaran bukan? Wah kalau soal aturan itu kami belum mendengar dan menerimannya. Setahu saya yang di atas 5 Persen," Kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budiarto kepada ROL, Selasa (27/1).
Dalam menanggapi peraturan menteri tersebut, kata Bambang, maka Diperindag bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala termasuk melakukan penyitaan. "Jika aturan tersebut tidak dipatuhi kita akan tindak tegas pemilik minimarket.
Meski Demikian, Bambang menuturkan aturan tersebut lebih kuat bila didukung oleh dibentuknya Peraturan Daerah. Dengan begitu dapat memperkuat aturan yang sudah ada dan lebih baik dalam melakukan pegawasan rutin pada minimarket.
"Tetapi dengan adannya aturan Mentri Perdagangan susah cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakannya,"ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja, Eko Prabowo mengatakan akan segera melakukan tindakan nyata sesuai aturan yang ada. "Meski tindakan dilakakan cepat dan tepat, tentunya itu harus sesuai prosedural,"katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Ketua DPRD Jajat Sudrajat menyatakan kesapannya dalam merealisasikan peraturan menteri perdagangan. Meski pemerintah Kota Bogor mendukung, Jajat mengaku belum adan Perda khusus dalam pelarangan miras dan masih masuk dalam Perda ketertiban umum.