Rabu , 06 Jun 2012, 14:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG - Tiga terdakwa kasus jembatan ambruk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masing-masing divonis satu tahun penjara. Sidang kasus ambruknya Jembatan Kartanegara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Selasa siang.Putusan hakim terhadap ketiga terdakwa yakni, Yoyok Suriana, kuasa pengguna anggaran, Setyono (PPTK/pejabat pelaksana teknis kegiatan) Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara serta M. Syahrial Fahruroji (manajer proyek...