Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh.

In Picture: Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR/MPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World...

Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Putusan MK di UU Ciptaker, Yusril Nilai Pemerintah Beruntung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri hukum dan HAM yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yusril menilai, jika saja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional murni, pemerintahan Jokowi bisa berada dalam posisi sulit. "Masih bagus MK...