Penyidik KPK menunjukan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri  pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.

KPK: Total Suap dan Gratifikasi Diterima Nurdin Rp 5,4 M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya.Sebagai penerima suap yakni Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat....