REPUBLIKA.CO.ID, KPK pada Ahad (28/2), menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya.
Penerima suap: Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Sulsel). Pemberi suap: Agung Sucipto (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba).
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Sehingga total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.