#pasal-penghinaan-tak-boleh-multitafsir
Rabu , 09 Jun 2021, 15:30 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Disarankan Jadi Ranah Perdata
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyarankan agar pasal terkait penghinaan presiden-wakil presiden yang diatur dalam RKUHP dialihkan menjadi ranah perdata. Sehingga penyelesaian kasusnya tidak melibatkan...
Rabu , 09 Jun 2021, 14:50 WIB
Menkumham Yasonna: Mengkritik Presiden Sah Saja Dilakukan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menanggapi soal polemik pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP). Menurutnya mengkritik presiden sah saja dilakukan. "Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada <i>kok</i>," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi...
Selasa , 08 Jun 2021, 20:41 WIB
KSP Ungkap Beda Kritik dan Penghinaan Terhadap Presiden
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden...
Selasa , 08 Jun 2021, 12:01 WIB
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden tak Boleh Multitafsir
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi secara...