Senin 13 Mar 2023 12:41 WIB

Bawaslu Jakbar Telusuri Pelanggaran Kampanye di Pos RW Glodok

Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.

Red: Bilal Ramadhan
Pelanggaran kampanye. Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.
Foto: republika
Pelanggaran kampanye. Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dengan memasang spanduk salah seorang calon legislatif (caleg) di salah satu pos RW wilayah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saya sudah terima laporan hari Sabtu. Spanduksudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Baca Juga

Oding mengatakan laporan tersebut berasal dari salah seorang warga kepada petugas Bawaslutingkat kecamatan yang memperlihatkanspanduk yang menampilkan caleg berinisial J berikut partai pengusung.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan pemilu lantaran proses kampanye secara perorangan baru akan dimulai pada November 2023 selama 75 hari," ucap Oding.