Senin 13 Mar 2023 12:41 WIB

Bawaslu Jakbar Telusuri Pelanggaran Kampanye di Pos RW Glodok

Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.

Pelanggaran kampanye. Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.
Foto: republika
Pelanggaran kampanye. Bawaslu Jakbar menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pos RW di Glodok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dengan memasang spanduk salah seorang calon legislatif (caleg) di salah satu pos RW wilayah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saya sudah terima laporan hari Sabtu. Spanduksudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Baca Juga

Oding mengatakan laporan tersebut berasal dari salah seorang warga kepada petugas Bawaslutingkat kecamatan yang memperlihatkanspanduk yang menampilkan caleg berinisial J berikut partai pengusung.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan pemilu lantaran proses kampanye secara perorangan baru akan dimulai pada November 2023 selama 75 hari," ucap Oding.

Saat ini, Oding dan jajaran sedang mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut. Dirinya juga tengah melakukan investigasi terkait tujuan dari pemasangan spanduk.

Tidak menutup kemungkinan Oding akan memanggil beberapa orang untuk diperiksa termasuk pengurus RW setempat hingga J selaku caleg.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka Oding dan jajaran akan melakukan pleno dan memberikan sanksi berupa teguran kepada calon legislatif tersebut.

Sebelumnya, Oding mengaku sudah menyurati 18 partai yang terdaftar di wilayah Jakarta Barat untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya yang telah ditentukan.

"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata dia.

Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan. Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement