![Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/008170600-1690272346-830-556.jpg)
Selasa , 08 Aug 2023, 10:28 WIB
Petinggi Bakti Kemenkominfo Hari Ini Dikonfrontasi di Sidang Kasus Korupsi Proyek BTS
![Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/056865700-1687841439-830-556.jpg)
Kamis , 03 Aug 2023, 15:14 WIB
Hakim Ancam Saksi-Saksi Sidang Johnny G Plate Diketok Sumpah Palsu
![Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang di PN Tipikor Bandung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-pemkab-cirebon-_190522163747-624.jpg)
Senin , 24 Jul 2023, 22:47 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun Penjara
![Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/053156200-1689661228-830-556.jpg)
Selasa , 18 Jul 2023, 19:04 WIB
Pengacara Pertimbangkan Ajukan Status Justice Collaborator Bagi Johnny G Plate
![Suasana dalam ruang sidang kasus Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/6/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/096252600-1689570946-830-556.jpg)
Senin , 17 Jul 2023, 14:38 WIB
Lukas Enembe Disebut Pengacara Sakit Ginjal Kronis, Hakim Perintahkan JPU Minta Opini IDI
![Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089200100-1677151235-830-556.jpg)
Kamis , 23 Feb 2023, 18:52 WIB
Surya Darmadi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Bantah Ada Kongkalikong
![Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta. Apeng pada sidang Senin (9/1/2023) memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/tersangka-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pt-duta-palma_221031113822-802.jpg)
Senin , 09 Jan 2023, 19:27 WIB
Tangis Apeng di Sidang dan Peringatan Keras dari Hakim
![Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/051419800-1666016382-830-556.jpg)
Selasa , 18 Oct 2022, 02:41 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta
![Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-pemilik-pt-darmex-grouppt-duta-palma-surya-darmadi_221010161744-856.jpg)
Senin , 10 Oct 2022, 16:57 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno dengan tujuh tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/majelis-hakim-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tipikor-bandung-memvonis_221003150912-303.jpg)
Senin , 03 Oct 2022, 17:57 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Divonis Hukuman Tujuh Tahun Penjara
![Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/mantan-gubernur-riau-periode-2014-2019-annas-maamun-kanan-berjalan_220406191946-588.jpg)
Kamis , 14 Jul 2022, 19:35 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara
![Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/076985100-1655206388-830-556.jpg)
Selasa , 14 Jun 2022, 20:07 WIB
In Picture: Pengadilan Tipikor Vonis Dua Pejabat Audit Ditjen Pajak
![Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/bendahara-pbnu-mardani-maming-kemeja-biru-menjadi-saksi-kasus_220425141846-277.jpeg)
Kuasa Hukum Singgung Motif Tudingan ke Mardani H Maming
REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN – Irfan Idham selaku Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, menduga ada pihak yang sengaja membuat opini terhadap Mardani H. Maming dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. "Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ada pihak dan aktor yang menginginkan pak Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ada motif...
![Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-korporasi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-monitoring_220419174439-328.jpg)
Rabu , 20 Apr 2022, 05:36 WIB
In Picture: Pengadilan Tipikor Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Drone Bakamla
![Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kasasi yang diajukan KPK ditolak oleh MA. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-suap-dan-gratifikasi-penanganan-perkara-di-mahkamah_210210214528-596.jpg)
Rabu , 05 Jan 2022, 16:54 WIB
Kasasi KPK Ditolak MA, Nurhadi Tetap tak Dibebankan Bayar Uang Pengganti Korupsi
![Palu hakim (Ilustrasi).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/palu-hakim-ilustrasi-hakim-mengusir-nicolas-gil-pereg-sebagai_211027085811-690.jpg)
Rabu , 05 Jan 2022, 09:37 WIB
Dissenting Opinion, Hakim Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Asabri tak Tepat
![Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-suap-kepada-mantan-penyidik-kpk-akp-stepanus_220103132659-341.jpg)
Selasa , 04 Jan 2022, 00:31 WIB
Azis Syamsuddin Lagi-Lagi Bawa Nama Allah di Sidang
![Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/017857100-1641198301-830-556.jpg)
Senin , 03 Jan 2022, 15:54 WIB
Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Urus Anggaran Lampung Tengah
![Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/018950100-1639992462-830-556.jpg)
Kamis , 23 Dec 2021, 19:30 WIB
Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP, Hakim Kaget dan Menolak
![Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Kiagus Emil menjadi saksi untuk terdakwa?mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Solihah dalam kasus kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-pemilik-pt-ayodya-multi-sarana-ams-kiagus-emil_211214180945-716.jpg)
Selasa , 14 Dec 2021, 20:33 WIB
In Picture: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Jasindo di Pengadilan Tipikor Jakarta
![Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kiri, bawah) menjalani persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-gubernur-nonaktif-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah-kedua-kiri_211115170505-886.jpg)
Selasa , 16 Nov 2021, 02:51 WIB
In Picture: Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah di Gedung KPK
![Terdakwa kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/9/2021). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama empat tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-suap-sejumlah-proyek-di-kabupaten-muara-enim_211029125519-106.jpg)
Jumat , 29 Oct 2021, 23:47 WIB
In Picture: Sidang Vonis Bupati Muara Enim Non Aktif
![Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/094861500-1635148660-830-556.jpg)
Senin , 25 Oct 2021, 15:31 WIB
In Picture: Kesaksian Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor
![Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/09//2021). Sidang lanjutan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi pengusaha Yusuf Tios.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-gubernur-nonaktif-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah-kanan-berjalan_210923185650-139.jpg)
Kamis , 23 Sep 2021, 21:11 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan
![Jaksa Penuntu Umum duduk diatas boks berkas perkara saat sidang sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/098880000-1632308306-830-556.jpg)
Rabu , 22 Sep 2021, 22:28 WIB
Saksi Akui Asabri Beli Saham Investasi yang tak Layak Dibeli
![Suasana sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/031733900-1632308272-830-556.jpg)
Rabu , 22 Sep 2021, 20:31 WIB
In Picture: Sidang Pengadilan Tipikor Sejulmlah Direksi PT Asabri
![Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/mantan-penyidik-kpk-stepanus-robin-bersiap-mengikuti-sidang-di_210913124711-979.jpg)
Senin , 13 Sep 2021, 13:01 WIB
In Picture: Sidang Tipikor Mantan Penyidik KPK Dimulai
![Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/008279200-1630316341-830-556.jpg)
Senin , 30 Aug 2021, 16:43 WIB
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Samin Tan
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/terdakwa-mantan-menteri-sosial-juliari-batubara-menjalani-sidang-pembacaan_210823145351-538.jpg)
Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis Juliari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara suap dengan terdakwa mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. Majelis hakim memvonis Juliari 12 tahun penjara atas perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Juliari melakukan lempar batu...
![Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/057556400-1626352111-830-556.jpg)
Kamis , 15 Jul 2021, 22:22 WIB
Satu Hakim Nilai Edhy tak Tahu Asal Suap yang Diterimanya
![Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/081158100-1624970883-830-556.jpg)
Jumat , 09 Jul 2021, 22:32 WIB
Punya Tiga Anak, Edhy Merasa Tuntutan 5 Tahun Penjara Berat
![Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/006049400-1624970888-830-556.jpg)
Jumat , 09 Jul 2021, 21:18 WIB
Pleidoi Edhy: Keukeuh tak Bersalah dan Kenangan Jasa Prabowo
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/075938300-1624871194-830-556.jpg)
Jumat , 09 Jul 2021, 21:01 WIB
Ingatkan Juliari, Hakim: Saya Minta Saudara Jujur
![Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/036592700-1617620487-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 20:14 WIB
ICW: Djoko Tjandra Seharusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup
![Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/036592700-1617620487-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 18:51 WIB
Hakim Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
![Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/062400200-1617618780-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 18:04 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra: Saya Pikir-Pikir
![Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/jurnalis-mengambil-gambar-sidang-pembacaan-tuntutan-bagi-terdakwa-direktur_210323221846-637.jpg)
Rabu , 31 Mar 2021, 09:44 WIB
Terdakwa Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
![Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Sutikno menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemberian gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/071857000-1614079076-830-556.jpg)
Selasa , 16 Mar 2021, 18:49 WIB