#perda-minuman-keras
Selasa , 17 Apr 2018, 18:25 WIB
Minum Minuman Keras Bisa Didenda Rp 30 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan, siapapu pun yang didapati mengonsumsi minuman keras akan didenda maksimal Rp 30 juta. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota...
Ahad , 22 May 2016, 00:22 WIB
Perda Larangan Minuman Beralkohol Perlu Dipertegas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol. Itu tak lain karena peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.Tak hanya itu, Tjahjo juga menyangkal adanya isu Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah."Kita...
Sabtu , 06 Sep 2014, 17:20 WIB
DPRD Mataram Bertekad Rampungkan Perda Miras
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kalangan DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara...
Sabtu , 28 Dec 2013, 21:13 WIB
Bantul Kaji Sanksi Perda Minuman Keras
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan kajian...
Jumat , 21 Jun 2013, 00:31 WIB
Apidmi Nilai Fungsi Pengawasan Miras Tak Jalan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor...