Sabtu 28 Dec 2013 21:13 WIB

Bantul Kaji Sanksi Perda Minuman Keras

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan kajian terkait sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sebenarnya dalam Perda (tentang larangan pengedaran minuman keras) sudah berat hukumannya, tapi kadang di lapangan putusan pidana terlalu ringan, oleh karena itu perlu kami kaji bersama," kata Bupati Bantul, Sri Suryawidati, Sabtu.

Menurut dia, rencana untuk melakukan kajian tersebut karena pihaknya mengakui bahwa peredaran minuman keras di wilayah setempat saat ini masih marak, padahal telah ada Perda larangan terhadap perilaku yang bisa memicu aksi kriminalitas dan bahaya lainnya.

"Akan kami rapatkan bersama dengan polres, Pengadilan Negeri dan forkompinda (forum komunikasi pimpinan daerah), ini menjadi 'PR' (pekerjaan rumah) kita, karena bagaimanapun juga perilaku minuman keras itu bisa menimbulkan bahaya," katanya.

Pihaknya berharap, Perda tentang larangan peredaran penjualan minuman keras dapat ditegakkan dengan optimal, dan tentunya sanksi yang diberikan terhadap penyimpangan perda bisa memberikan efek jera, sehingga pelaku tidak kembali terjerumus.

"Saya lihat pak Kapolres (Kepala Polres Bantul) telah 'kenceng' membasmi peredaran minuman keras, ini terus didukung. Saya kira juga perlu ada revisi dari Perda," kata Bupati Bantul.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, kepolisian akan menindak tegas terhadap pengedar minuman keras, baik yang resmi maupun minuman oplosan, karena selain dilarang dalam Perda Bantul juga kegiatan seringkali memicu tindakan kriminalitas.

"Jangankan minuman keras oplosan, yang resmi pun kami tindak sejauh tidak ada izin untuk penjualan dan melanggar Perda, beberapa waktu lalu kami operasi dan pemiliknya sudah kami tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan," katanya.

Menurut dia, para pemilik kios yang menjual minuman keras di kawasan Pantai Parangkusumo dan Parangtritis yang telah terjaring operasi beberapa waktu lalu telah disidangkan dan dikenakan denda antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement