![Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/000747500-1730194019-830-556.jpg)
Selasa , 29 Oct 2024, 17:00 WIB
In Picture: Santri Geruduk Polda DIY, Kecam Kasus Penusukan dan Tolak Peredaran Miras
![Solidaritas Santri Yogyakarta menggelar aksi di halaman depan Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024). Hal itu dilakukan ntuk menyatakan solidaritas para santri sebagai buntut penusukan dua santri PP al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Aksi tersebut diikuti ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/solidaritas-santri-yogyakarta-menggelar-aksi-di-halaman-depan-mapolda_241029131343-273.jpg)
Selasa , 29 Oct 2024, 13:14 WIB
Solidaritas Santri Serukan Jogja Anti Miras dan Tuntut Adili Pelaku Penusukan Dua Santri
![Tersangka dan barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/017529600-1700033171-830-556.jpg)
Senin , 28 Oct 2024, 16:22 WIB