Rabu , 13 Jul 2022, 14:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang. Salah satunya melakukan pemulihan psikologis terhadap para korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan lembaganya telah menerima permohonan perlindungan para korban kasus Jombang sejak Desember 2019. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.
LPSK juga...