Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Perkaya Ruang Publik dengan Penolakan Amendemen UUD 1945

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengajak masyarakat untuk memperkaya ruang publik dengan penolakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia berharap, langkah itu menjadi harapan publik agar wacana itu dapat digagalkan. Berdasarkan Tata cara perubahan UUD dalam pasal 37 UUD, agar amendemen bisa digagalkan setidaknya harus disuarakan setengah dari jumlah anggota DPR dan seluruh anggota...