Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.

Tidak Bisa Beli Sebanyak Mungkin, Diskon Tarif Listrik Ada Batasnya, Ini Detailnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025. Hal itu bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Diskon tarif diberikan kepada pemilik rumah dengan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut...

Sejumlah orang melakukan aksi  demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

Update Rincian Barang dan Jasa 'Kelas' Premium PPN 12 Persen, Begini Kata Kemenkeu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rincian barang dan jasa 'kelas' premium yang akan menjadi objek pajak. Barang yang disebut 'mewah' tersebut akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan, Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati....