Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Tunda Pemilu, Yusril: Majelis Hakim Keliru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan agar pemilu ditunda. Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan PN Jakpus keliru. "Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril, Kamis (2/3). Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima bersifat perdata, gugatan atas perbuatan melawan...