REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar
Bawaslu RI lewat putusan sidang memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilu 2024 terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kendati begitu, Prima kurang puas dengan putusan Bawaslu tersebut, sehingga mereka tetap mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami masih membuka kemungkinan untuk mengajukan permohonan eksekusi (atas putusan penundaan pemilu), tapi harus kami pertimbangkan secara sangat serius terlebih dahulu," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus usai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Perintah mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024 itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Prima. Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Meski putusan tersebut sudah dibacakan sejak 2 Maret lalu, tapi Prima tak kunjung mengajukan permohonan eksekusi. Prima bisa mengajukan permohonan eksekusi meski ada proses banding, karena putusan tersebut memuat amar yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Dominggus mengatakan, pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih mempertimbangkan sejumlah proses hukum yang masih bergulir. Yakni, sidang Bawaslu hari ini dan permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji dampak yang akan muncul jika putusan tersebut dieksekusi. Mulai dari dampak hukum, politik, hingga sosial apabila Pemilu 2024 ditunda.
"Jadi semua itu yang menjadi pertimbangan kita, sehingga perlu didiskusikan dulu di internal Prima," kata Dominggus.
Sementara Prima menimbang-nimbang mengajukan permohonan eksekusi, KPU RI telah mengambil langkah hukum lanjutan. KPU RI pada 10 Maret lalu mengajukan banding untuk membatalkan putusan penundaan pemilu itu. Belum diketahui kapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan atas banding tersebut.
Verifikasi 10 Hari
Bawaslu RI hari ini membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
Dominggus mengatakan, putusan Bawaslu ini tidak sesuai dengan tuntutan Prima. Prima dalam petitumnya meminta agar Bawaslu RI memerintahkan KPU menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.
Kendati begitu, kata Dominggus, pihaknya akan tetap mengikuti vermin perbaikan kedua sesuai putusan Bawaslu itu. Dia yakin, Prima bisa memenuhi syarat administrasi dan syarat verifikasi faktual sehingga bisa disahkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami sih optimis bisa penuhi syarat administrasi. Sejak awal, sebelum ada persoalan-persoalan ini pun kami sudah optimis. Kami sebelumnya tidak lolos karena ada kekeliruan KPU RI, yang terbukti dalam putusan Bawaslu hari ini," ujar Dominggus.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku menghormati putusan Bawaslu RI tersebut. Ketika ditanya apakah KPU bakal melaksanakan putusan tersebut, Afif tak menyampaikan jawaban tegas. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu hanya menyebut bahwa lembaganya menghormati kewenangan Bawaslu RI.
"Kita menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke rapat pleno KPU RI atas putusan sidang pada hari ini," kata Afif usai mengikuti sidang putusan Bawaslu RI itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Untuk diketahui, UU Pemilu mengharuskan KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu RI. Hal itu termaktub dalam Pasal 462, yang berbunyi: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.”