Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

KSPI: Perppu Ciptaker Makin Tegaskan Semua Pekerjaan Bisa Kena Outsourcing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, di dalamnya masih mengatur tentang outsourcing atau alih daya. Prinsipnya, alih daya masih diperbolehkan oleh Perppu. Sehingga, isinya tak berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Akan...