REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mengaku pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sena menilai tujuan Perppu Cipta Kerja untuk mencegah resesi.
Menurutnya, perppu juga mengisi kekosongan hukum untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia. “GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global,” ujar Sena, melalui keterangan tertulis, Ahad (15/1/2023).
Ia menambahkan, situasi ekonomi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja. Tidak hanya di dalam negeri, juga situasi nasional seperti efek perang Rusia-Ukranina, kenaikan harga minyak dunia yang berdampak kepada kenaikan harga pasar hingga peringatan Bank Dunia tentang resesi global.
Menurut GMHI, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan sebuah kepastian hukum. Di mana, terdapat kekosongan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. “Maka, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat,” katanya.