Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.

WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Punya Surat Sehat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan negara asalnya. Atau mereka harus melakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan tes cepat atau berbasis laboratorium sebagai syarat perjalanan.Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan...