.

Disnaker Depok Fasilitasi Peserta Disabilitas Ikuti Pelatihan Tata Boga

Peserta disabilitas ikuti pelatihan tata boga yang digelar Disnaker Kota Depok. ruzka.republika.co.id--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memfasilitasi peserta disabilitas untuk mengikuti pelatihan tata boga. Hal tersebut dilakukan karena, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. "Fasilitasi bagi penyandang disabilitas diberikan mulai tahun 2023 ini," ujar Kepala...

Seniman disabilitas yang mengubah limbah kertas menjadi action figure. Pemprv DKI  mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan satu persen penyandang disabiltas (ilustrasi)

DKI Wajibkan Perusahaan Sediakan Satu Persen untuk Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk wargadisabilitas. "Satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekerja disabilitas, makanya ini terus kita sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemui pada...