![Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065616100-1694075572-830-556.jpg)
Kamis , 07 Sep 2023, 15:40 WIB
In Picture: Mario Dandy Satriyo Divonis Penjara 12 Tahun
![Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp25 miliar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/070583700-1692082688-830-556.jpg)
Kamis , 07 Sep 2023, 15:33 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 25 Miliar
![Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005178300-1692082708-830-556.jpg)
Kamis , 07 Sep 2023, 06:57 WIB
Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari IniĀ
![Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005178300-1692082708-830-556.jpg)
Kamis , 07 Sep 2023, 06:26 WIB
Vonis Dibacakan Hari Ini, Apa Saja Dakwaan Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas?
![Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005178300-1692082708-830-556.jpg)
Selasa , 29 Aug 2023, 13:05 WIB