Jumat 26 Mar 2010 04:39 WIB

Wah, Rp 62 Miliar untuk Hutan Kota DKI

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah hutan kota seluas enam hektar untuk mempercepat pencapaian 30 persen ruang terbuka hijau (RTH), tahun ini. Pemprov DKI merencanakan perluasan Hutan Kota Srengseng di Jakarta Barat seluas tiga hektar dan tiga hektar di Jakarta Utara.

Tahun 2010, direncanakan akan dilakukan pembebasan lahan untuk dua hutan kota tersebut dan sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar. Selain itu, tahun ini juga direncanakan penanaman jenis pohon langka dan pohon lindung di Hutan Kota Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) DKI Jakarta, Desman Sitorus, mengatakan, untuk tahun 2010 akan ada dua lokasi penambahan hutan kota di Ibu Kota. Salah satunya, perluasan lahan Hutan Kota Srengseng seluas tiga hektar dari luas yang telah ada yaitu 15 hektar.

Untuk pembebasan lahan tersebut, DKP telah menganggarkan sebesar Rp 30 miliar. ''Ini merupakan dedicated program yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta,'' kata Desman, Kamis (25/3).

Lokasi hutan kota lainnya ada di Jakarta Utara, tepatnya di Kelurahan Munjul seluas tiga hektar. Untuk pembebasan lahan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp 32 miliar. Menurut Desman, harga disesuaikan dengan nilai objek jual pajak (NJOP) kedua wilayah tersebut.

Ditargetkan, pembayaran pembebasan lahan untuk dua hutan kota tersebut dapat rampung pada akhir tahun 2010. Sehingga pada tahun 2011, dapat dilanjutkan dengan pembangunan jogging track dan permainan anak-anak serta penanaman pohon-pohon langka dan lindung.

Desman menambahkan, pembangunan jogging track dan permainan anak-anak untuk mencegah hutan kota dimanfaatkan oknum-oknum tertentu dengan kegiatan yang bersifat negatif.

Desman mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan sudah ada di Bank DKI, tinggal menunggu Surat Pencairan Dana (SPD) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan SPD akan dikeluarkan BPKD DKI. “Jika SPD sudah dikeluarkan, maka proses pembebasan lahan sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Proses pembebasan lahan hutan kota dimulai dari pengumuman di surat kabar yang memberitahukan dibutuhkan tiga hektar lahan di Jakarta Barat dan tiga hektar di Jakarta Utara. Biasanya pengumuman tersebut akan dipasang selama satu minggu.

Setelah ditemukan peminat, yaitu pemilik tanah yang akan menjual tanahnya, proses dilanjutkan dengan pengecekan sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat. Kemudian menanyakan harga NJOP kepada kantor Pajak Bumi Bangunan (PBB), pengukuran tanah, sosialisasi pemanfaatan lahan untuk hutan kota, serta pembayaran jual beli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement