Senin 16 Jul 2012 13:11 WIB

Fidyah Belum Dibayar, Bagaimana Solusinya?

Red: Endah Hapsari
Ibu hamil (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Ibu hamil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang ibu hamil bisa jadi tak sempat berpuasa karena menunggu kelahiran sang buah hati. Untuk membayarnya, sang ibu dapat mengqadha dan membayar fidyah. Namun, bagaimana jika hingga memasuki bulan Ramadhan, kewajiban fidyah itu belum ditunaikan?

Menurut Prof Dr KH Achmad Satori Ismail, Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia, menyebutkan orang hamil atau menyusui tidak boleh berbuka kecuali ada alasan syar’i, seperti akan mengakibatkan dirinya sakit dan khawatir akan kesehatan janin atau anaknya. 

Bila berbuka, wajib menggantinya di hari yang lain. Ini tersirat dalam surah al-Baqarah ayat 185. Tetapi, kalau berbuka puasanya karena khawatir terhadap kesehatan janin, sebagian ulama mewajibkan qadha dan bayar fidyah. Sebagian ulama lain mewajibkan qadha saja tanpa fidyah. ''Jadi, kalau Anda sudah mengqadha tidak usah bayar fidyah lagi, kalau mengikuti pendapat yang terakhir,'' ungkap Achmad dalam satu konsultasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement