Advertisement
Advertisement

In Picture: Sidang Perdana Hartati Murdaya

Rabu 28 Nov 2012 19:07 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).  

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya