Rabu 25 Jun 2014 13:51 WIB

Sanksi Menunda Qadha Puasa (1)

Red: Chairul Akhmad
Seseorang yang meninggalkan puasanya maka ia diwajibkan menggantinya.
Foto: Yourweightlossaid.com
Seseorang yang meninggalkan puasanya maka ia diwajibkan menggantinya.

Oleh: Nashih Nashrullah

Bila menunda-nunda dengan sengaja maka tetap wajib mengqadha sekaligus membayar kafarat.

Hukum berpuasa bagi Muslimah pada dasarnya sama dengan laki-laki, yaitu wajib. Tetapi, sebab beberapa uzur syar’i, seperti haid, nifas, atau tengah hamil besar, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya di lain hari.

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q. al-Baqarah [2] : 184)

Lalu, bagaimana tata cara mengganti puasa yang terlewat tersebut? Syekh Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fikih Lima Mazhab menjelaskan tata cara mengganti puasa yang terlewatkan.

Ia menerangkan bahwa para ulama bersepakat bila seseorang meninggalkan puasanya maka ia diwajibkan menggantinya pada tahun itu juga. Artinya, selama kurun waktu Ramadhan, lalu dengan Ramadhan berikutnya. Soal harinya, ia bebas memilihnya selama bukan hari-hari yang diharamkan berpuasa.

Syekh Jawad lalu memaparkan beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan penggantian puasa berikut hukumnya. Kasus yang pertama ialah bagaimana hukum orang yang mampu mengganti puasa, tetapi ia menunda-nunda dan menyia-nyiakan kesempatan qadha tersebut sampai Ramadhan berikutnya datang?

Menurutnya, dalam kondisi seperti di atas maka yang bersangkutan selain harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya, ia juga berkewajiban membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin senilai satu mud (675 gram) setiap hari yang ia tinggalkan.  

Pendapat ini disepakati oleh mayoritas mazhab fikih, kecuali Mazhab Hanafi. Menurut mazhab yang berafiliasi pada Imam Abu Hanifah itu, ia hanya diharuskan untuk mengganti puasa. Sedangkan, pembayaran kafarat tidak diperlukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement