Selasa 07 Apr 2015 13:49 WIB

MPR: Rakyat Susah, Pejabat Dapat Mobil!

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Presiden Jokowi untuk tetap mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur tentang peningkatan fasilitas uang muka untuk beli mobil bagi pejabat negara.

Zulkifli mengatakan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan situasi dan kondisi rakyat Indonesia saat ini.

"Di kampung-kampung banyak rakyat yang menderita, bingung mau makan apa, enggak punya beras. Apalagi harga-harga lagi tinggi. Sangat mengganggu rasa keadilan. Rakyat lagi susah, eh pejabatnya dapat mobil. Kan enggak adil," kata Zulkifli di ruangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Zulkifli mengatakan, para pejabat negara harus ingat pada tugas utamanya yaitu membela kepentingan rakyat. Kondisi rakyat Indonesia yang masih memprihatinkan, membuat kebijakan tersebut belum pantas untuk dilakukan saat ini.

"Makan susah, tanah enggak punya, gedung sekolah tua. Enggak ada harapan hidup. Kayak enggak ada harganya. Padahal sesama manusia. Dan sekarang di tengah harga naik, tiba-tiba muncul peningkatan DP mobil. Malu kalau pejabat berlebih-lebihan. Mana nilai-nilai Pancasila, etika, kepatutan " ujarnya.

Ia pun meminta mahasiswa untuk terus mengawal pemerintah dengan cara mengkritisi setiap kebijakan yang diambil.

"Sekarang ini harga bensin naik, harga gas naik. Dulu zaman saya Menteri, naik sedikit mahasiswa angkat suara. Sekarang enggak kedengeran suaranya. Enggak ada yang demo-demo. Mahasiswa lagi loyo," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan menuai pro dan kontra. Melalui Perpres tersebut, dana fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Presiden Jokowi pun telah meminta agar Perpres tersebut dicabut. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan sejumlah Menteri di Gedung DPR kemarin, Senin (6/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement