Kamis 25 Feb 2016 21:57 WIB

Cara Bekraf ‎Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif dari Pemalsuan

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Foto: Wikipedia
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan aplikasi seluler tentang informasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Aplikasi bernama Bekraf’s Intellectual Property Rights Info in Mobile Apps (BIIMA) ini dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif semua dalam konteks HAKI yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif.

Aplikasi tersebut ditujukan bagi masyarakat luas. Secara khusus bagi para pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan kemudahan akses informasi tentang HAKI melalui gawai yang digunakan sehari-hari. 

Diharapkan, aplikasi ini membantu masyarakat memiliki pengetahuan yang baik seputar HAKI. Mulai  bagaimana melindungi jenis HAKI, hingga bagaimana mengajukannya agar meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif.

 "Semoga aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya,” ujar Deputi Fasilitasi HAKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gemma, Kamis (25/2).

 Bekraf sebagai elemen pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pengembangan 16 subsektor industri kreatif turut beradaptasi dengan percepatan teknologi informasi. Kehadiran program sosialisasi HAKI bertujuan agar dapat melindungi karya pelaku ekonomi kreatif dari pemalsuan, serta memberikan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement