Kamis 09 Jun 2016 17:44 WIB

Tiga Tersangka Pengelola Judi Daring Ditangkap

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku judi bola daring. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda. Ketiga tersangka menjalankan bisnis haram tersebut melalui website di luar negeri yang memiliki banyak pengikut di Indonesia.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial EVS (40 tahun) yang bermain judi di level bandar, H (35) di level agen, serta MRH (48) yang berjudi sebagai pemain.

“Jadi, yang diangkap ini adalah para agen dari perusahaan judi online www.sbobet.com yang mana perusahaan ini berada di luar negeri,” kata Kanit V Subdit Resmob,  Kompol Handik Zusen dii Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).

Menurut Handik, sebagian agen-agen dari website tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi juga berada di luar negeri. “Jadi, yang ada di Indonesia akan kami tangkap secara tegas dan kita proses hukum hingga tuntas,” ujar dia.

Omzet ketiga tersangka Rp 50 juta hingga miliaran rupiah per bulan. Handik menjelaskan, penangkapan itu akan dikembangkan dan bakal diberantas hingga ke akar.

"Kita akan kembangkan dari master agen, kemudia kita akan kembangkan ke super master, dari super kita kembangkan lagi kepada bandarnya. Jadi tidak berhenti sampai di sini,” ujar dia.

Modus yang digunakan para tersangka dalam melakukan perjudian tersebut yaitu dengan menggunakan sarana laptop, ponsel, token key, dan ATM. Karena, kata Handik, para agen tersebut tidak pernah bertemu dengan para pemain atau para bandarnya.

“Jadi mereka bekerjanya di balik laptop saja, atau cukup dengan menggunakan HP. Yang penting ada akses internet,” kata die menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement