Ahad 19 Jun 2016 09:05 WIB

446 KK Belum Terima Ganti Rugi Waduk Jatigede

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin (15/2).  (foto : MgBDG_MJ05)
Foto: MgBDG_MJ05
Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin (15/2). (foto : MgBDG_MJ05)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan uang ganti rugi dan santunan bagi komplen susulan 446 kepala keluarga (KK) terdampak Waduk Jatigede tuntas 24 Juni mendatang. Yakni sebesar, Rp 26,71 miliar.

Menurut Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, komplen susulan warga terdampak Jatigede mencapai 613 KK muncul setelah pada Desember 2015 lalu tuntas membayar ganti rugi 10.924 KK warga. Menurutya untuk membayar ganti rugi rumah dan santunan tersebut nilainya mencapai Rp 36,27 miliar.

“Dari 613 KK masih tersisa 446 KK yang kami targetkan selesai 24 Juni,” ujar Iwa di Bandung, akhir pekan lalu.

Menurut Iwa, angka susulan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) yang lantas divalidasi BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian. Samsat (satuan manunggal satu atap) Jatigede, lalu secara bertahap memproses pembayaran. Pada posisi Kamis (16/6) lalu untuk kategori A (ganti rugi rumah) terbayarkan 50 KK senilai Rp 6,12 miliar, sementara untuk kategori B (santunan) 117 KK dengan total Rp 3,34 miliar.

Dengan proses yang terus berjalan di lapangan maka tersisa Rp 26,71 miliar untuk dibayarkan pada 446 KK. Iwa mengaku proses pembayaran ganti rugi 10.924 KK sebelumnya pun menempuh berbagai cara. Sekitar 94,5 persen mayoritas selesai diurus langsung masyarakat.

“Ada yang diblokir 4,06 persen, lalu konsinyasi sebanyak 197 KK di pengadilan,” katanya.

Iwa mengaku, tak mudah membayarkan ganti rugi pada masyarakat pada Desember 2015 lalu. Karena, untuk kasus konsinyasi pemerintah harus mendapatkan kejelasan soal status tanah masyarakat. Selain itu, adapula status tanah yang masih bersengketa. “Terpaksa konsinyasi, sekarang kita tuntaskan yang komplen susulan mudah-mudahan terkejar dan cepat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement