Rabu 04 Oct 2017 12:48 WIB

BPOM Surabaya Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
BBPOM memusnahkan obat, makanan dan kosmetik ilegal / Ilustrasi
Foto: Republika/Issha Harruma
BBPOM memusnahkan obat, makanan dan kosmetik ilegal / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Hardaningsih memusnahkan obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Aula Balai Besar POM Surabaya, Jalan Karangmenjangan Nomor 20, Surabaya, Rabu (4/10). Pemusnahan yang dilakukan adalah dalam rangka Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.

"Sebagian besar adalah produk tidak terdaftar, obat tradisional, kosmetik ilegal dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Ada obat kuat juga ini yang tidak terdaftar atau ilegal," kata Hardaningsih seusai pemusnahan.

Hardaningsih juga mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa truk obet-obatan ilegal yang masih diamankan BPOM Surabaya, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Adapun, pemusnahan obat-obatan ilegal yang kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp 5 miliar itu, akan dilakukan secara bertahap.

"Yang mau dimusnahkan itu beberapa truk atau sekitar Rp 5 miliar. Iyu kita peroleh dari awal tahun 2017 di seluruh Jawa Timur," terang Hardaningsih.

Hardaningsih menerangkan, dari hasil operasi di lapangan yang paling banyak diamankan adalah kosmetik ilegal, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal. Sementara untuk obat-obatan ilegal dan berbahaya, mengalami penurunan.

Bahkan, meski beberapa waktu lalu dikabarkan maraknya peredaran Pil PCC, di Jawa Timur menurutnya tidak ditemukan. Meski pun sempat ada gudang penyimpanan Pil PCC yang digerebek di Surabaya, itu hanya tempat transit untuk di kirim ke wilayah Indonesia bagian Timur.

"Untuk PCC di lapangan itu kita gak menemukan kalau di Jawa Timur. Tapi jangan sampai juha sekarang jadi gudang transit terus entar bocor, nanti bisa beredar di sini," kata Hardaningsih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement