Kamis 28 Jun 2018 20:09 WIB

Kader PPP Gugat DPP Terkait Perjanjian yang Cacat Hukum

Perjanjian yang cacat hukum ini terkait bagi-bagi masa jabatan anggota DPR RI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kader PPP Andi Mariattang didampingi kuasa hukumnya Abdanial Malakan, mengajukan gugatan terhadap DPP PPP di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Kader PPP Andi Mariattang didampingi kuasa hukumnya Abdanial Malakan, mengajukan gugatan terhadap DPP PPP di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Mariattang melayangkan gugatan terkait surat perjanjian untuk berbagi masa jabatan anggota DPR RI di internal partai. Andi Mariattang merasa sangat dirugikan hak konstitusional, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdanial Malakan (AB).

Menurut AB, kliennya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para tergugat, masing masing DPP PPP sebagai tergugat I, Andi Jamaro Dulung sebagai tergugat II dan  Muhammad Aras sebagai tergugat III dalam perkara nomor 300/ PDT.G/ 2018/PN.JKT.PST. Sidang kasus ini mulai bergulir di PN Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai Taryan Setiawan, Kamis (28/6).

AB menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat dalam perkara tersebut berupa membuat  Surat Perjanjian tertanggal 18 Mei 2016 itu. Perjanjian tersebut secara nyata-nyata bertentangan dengan pasal 239 ayat 1  dan pasal 242 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juga pasal 1320. "Juga pasal 1338 KUH Perdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar AB, Kamis (28/6).

Adanya perjanjian tersebut, AB mengatakan, dianggap mengabaikan hak konstitusional kliennya sebagai pemenang ketiga dalam perolehan suara pada pemilihan legislatif 2014 lalu. "Bagi kami, perbuatan ini merupakan sebuah bentuk permufakatan jahat yang sangat merugikan dan mengabaikan hak klien kami. Bahkan secara sengaja telah melanggar melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Adapun perjanjian tersebut dibuat dan dilakukan antara Andi Jamaro dan Muh Aras. Perjanjian disaksikan dan difasilitasi oleh DPP yang intinya Andi Jamaro bersedia berbagi masa jabatan dengan Muh Aras. Padahal faktanya, AB mengatakan, pada hasil pemilu kemarin, posisi Andi Mariattang adalah peraih suara terbanyak ketiga setelah Andi Jamaro.

Kasus ini mencuat saat DPP PPP mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti Andi Jamaro dengan mengajukan Muh Aras berdasarkan perjanjian yang telah dibuat untuk tujuan berbagi masa jabatan PAW. AB mengatakan, perjanjian yang bertentangan tersebut harus batal demi hukum sesuai dengan pasal 1321 KUH Perdata. “Dan kerugian yang diakibatkan oleh perjanjian terhadap klien kami, yakni kehilangan hak konstitusionalnya untuk dapat duduk sebagai anggota DPR RI” imbuhnya.

Dalam sidang pengajuan gugatan ini, semua tergugat baik tergugat I, II dan III tidak ada satu pun yang datang menghadiri sidang. Majelis Hakim pun memutuskan persidangan lanjutan akan digelar tiga pekan kemudian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement