Senin 31 Dec 2018 19:54 WIB

Polres Purwakarta Larang Ormas Sweeping di Tahun Baru

Pemerintah kabupaten melarang pesta hiburan, miras, dan kembang api.

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Nashih Nashrullah
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers akhir Tahun 2018, di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Senin (31/12).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers akhir Tahun 2018, di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Senin (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA –  Jajaran Polres Purwakarta, melarang organisasi massa (Ormas) melakukan sweeping saat malam tahun baru. 

Pasalnya, di wilayah ini sudah ada larangan, tidak boleh menyelenggarakan pesta kembang api, pesta hiburan, dan pesta miras maupun narkoba. Jika ada yang melanggar, akan berurusan dengan aparat yang berwajib.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan tidak boleh ada sweeping dari ormas-ormas. Apalagi, sweeping-nya, ke tempat hiburan malam maupun area terbuka untuk masyarakat. 

"Tidak boleh ada gerakan apapun dari ormas. Kalau mau sweeping harus koordinasi dulu sama kita," ujar Twedi, kepada Republika.co.id usai konferensi pers akhir tahun di Aula Pengabdian Polres Purwakarta, Senin (31/12). 

Sebab, sweeping ormas ini bisa menimbulkan masalah baru. Bahkan, bisa meresahkan masyarakat. Karena itu, aksi tersebut sangat dilarang. 

Apalagi, lanjut Twedi, di Purwakarta sudah dilarang pesta merayakan pergantian tahun. Baik itu, pesta kembang api, pesta hiburan, pesta miras maupun narkoba.  

Jika ada yang menggelar pesta di malam pergantian tahun ini, lanjut Twedi,  akan berurusan dengan jajarannya. Saat warga yang lain sedang merasakan duka akibat bencana, malam pergantian tahun di Purwakarta ini sebaiknya diisi dengan kegiatan yang lebih positif. 

"Seperti, zikir bersama ataupun mendengarkan tausiah. Tidak perlu, pesta-pesta. Sebab, sebagian saudara kita lagi terkena musibah," tuturnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement