Kamis 21 Nov 2019 18:25 WIB

Komisi XI Beri OJK Batas Waktu Selamatkan Bank Muamalat

Secara fundamental, Bank Muamalat masih kokoh.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Bank Muamalat
Foto: Republika/Wihdan
Bank Muamalat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera mengambil keputusan terkait investor yang akan menyelamatkan Bank Muamalat. DPR RI akan memberikan batas waktu penyelamatan bank syariah pertama ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan Subchi, OJK dinilai kurang progresif dalam menangani krisis yang mengguncang bank syariah pertama tersebut. Padahal penyelamatan Bank Muamalat ini berkejaran dengan waktu.

Baca Juga

"OJK memang harus hati-hati, tapi kan ada batasnya, regulator harus mengambil suatu time limit kapan melakukan langkah-langkah penyelamatan. Dari DPR akan memberikan time limit penyelamatan Bank Muamalat," ujar Fathan dalam diskusi Infobank Institute di Jakarta, Kamis (21/11).

Fathan menjelaskan, Bank Muamalat secara fundamental masih kokoh, memiliki nasabah dan deposan loyal dan seluruh asetnya masih bisa dipertanggungjawabkan. Dari portofolio sebesar Rp 16 triliun, sekitar separuhnya diperlukan penguatan permodalan.

Selain itu, pasar syariah sedang bagus-bagusnya, seiring dengan fokus pemerintah dalam mendorong ekonomi syariah. Untuk itu, DPR melalui Panja Bank Muamalat, Jiwasraya dan AJB Bumiputera akan mendorong agar OJK segera menentukan langkah-langkah penyelamatan Bank Muamalat.

Panja ini akan dibentuk pada pekan depan, dan akan segera mencari langkah-langkah penyelesaian ketiga institusi keuangan tersebut. Bank Muamalat akan jadi prioritas karena permasalahan bank ini dinilai tidak serumit kedua perusahaan asuransi tersebut. Nantinya, panja akan menetapkan batas berapa bulan waktu yang diperlukan untuk penyelesaian masalah bank syariah ini.

"Kita akan kebut dengan panja ini apa opsi-opsi yang akan dilakukan, tapi kita mendorong OJK untuk segera mengambil keputusan yang tepat, tegas, dan investor-investor potensial bisa kita periksa," jelas Fathan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement