Jumat 07 Feb 2020 14:43 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencabulan ke Remaja di Cimahi

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk dua orang pelaku pencabulan terhadap remaja

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk dua orang pelaku pencabulan terhadap remaja.
Foto: M. Fauzi Ridwan/Republika
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk dua orang pelaku pencabulan terhadap remaja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk dua orang pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap remaja berinisial ZNS di Kampung Pamoyanan, Cimahi Utara, Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Mereka adalah Nanang (27) dan seorang pelaku yang masih berusia dibawah umur berinisial NN (17).

"Sudah ditangkap tersangka Nanang dan NN," ujar Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2). Menurutnya, peristiwa pencabulan bermula saat tersangka NN menjalin komunikasi dengan korban melalui pesan singkat dan sepakat bertemu di daerah rumah sakit di Cimahi.

Baca Juga

Dari sana, ia mengungkapkan tersangka mengajak korban ke sebuah saung di wilayah Cipageran. Di sana korban dan NN bertemu Nanang dan dilanjutkan dengan menenggak minuman keras. NN kemudian melakukan aksi cabul kepada korban namun tidak sampai bersetubuh.

Saat berada di saung, Nanang sempat meminta NN untuk membeli makanan dan rokok. Selanjutnya, Nanang mencabuli korban tiga kali di kebun dengan terlebih dahulu menganiayanya di bagian wajah.

"Korban dibawa menggunakan motor ke pinggir kebun lalu dianiaya dengan dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Dalam kondisi terluka, korban disetubuhi dan ditutup dengan bambu," ungkapnya.

Yoris mengatakan keduanya dijerat pasal  81 dan atau 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan NN dikenakan Pasal 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement