Kamis 12 Mar 2020 19:55 WIB

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pemakai Tembakau Gorila

Tersangka mengaku membeli tembakau gorila melalui media sosial.

Red: Nora Azizah
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pemakai Tembakau Gorila (Foto: Ilustrasi tembakau gorila)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pemakai Tembakau Gorila (Foto: Ilustrasi tembakau gorila)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kepolisian Resor Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika. Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, menuturkan, dua mahasiswa itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda berikut diamankan barang bukti narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila. Tersangka pertama inisial ES (22) warga Ganeas, Kabupaten Sumedang, ditangkap petugas di Dusun Tegal Panjang, Desa/Kecamatan Geneas, Senin (9/3) malam.

Baca Juga

Sedangkan tersangka kedua inisial MS (19) warga Kabupaten Bogor ditangkap petugas di rumah kontrakannya Jalan Giriharja, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (10/3) dini hari.

Dwi menyampaikan, dari tersangka pertama ES diamankan barang bukti 10 paket tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka kedua MS diamankan 16 paket yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan plastik.

Barang tersebut, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial. Kemudian barang tersebut diantar ke tempat pembeli.

"Barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari media sosial dengan cara membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang," kata Dwi, Kamis (12/3).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement