Selasa 29 Dec 2020 22:22 WIB

Sebagian Obyek Wisata Lampung Tutup Jelang Tahun Baru

Penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi persebaran kasus covid-19.

Red: Dwi Murdaningsih
Dua wisatawan lokal menyusuri jalur pendakian Gunung Anak Krakatau (GAK),Taman Nasional Krakatau, Bandar Lampung (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Dua wisatawan lokal menyusuri jalur pendakian Gunung Anak Krakatau (GAK),Taman Nasional Krakatau, Bandar Lampung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan menutup sementara operasional tempat wisata menjelang perayaan akhir tahun. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.

"Untuk Kota Bandarlampung ruang terbuka hijau akan tutup sebagian, kalau hotel dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi," katanya, Selasa (29/12).

Baca Juga

Menurutnya penutupan objek wisata di sejumlah kabupaten/kota akan dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. "Kebijakan ini dilakukan tergantung pemerintah kabupaten/kota, ada yang tegas menutup dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari ada yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

"Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 2 Januari dari yang sebelumnya hanya sehari ditutup namun kita tambah," ujar Dendi Ramadhona.

Ia mengatakan penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus COVID-19 di libur akhir tahun.

"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, dimana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," ucapnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement