Kamis 22 Apr 2021 06:16 WIB

Putri Sulung John Kei: Nus Kei Punya Utang ke Papa

Putri sulung John Kei bantah ada papan tulis berisi daftar target yang akan dibunuh.

Red: Ratna Puspita
John Refra alias John Kei (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
John Refra alias John Kei (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri sulung John Kei, Erviliana Refra, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/4. Erviliana mengatakan Nus Kei justru memiliki utang ke keluarganya sebesar Rp1 miliar.

"Dia (Nus Kei) justru meminjam uang ke papa saya John Refra (John Kei) senilai Rp1 miliar," kata Erviliana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Baca Juga

Menurut Erviliana, ayahnya telah berusaha menghubungi Nus Kei, termasuk ke rumahnya untuk menyelesaikan utang tersebut. Sampai, John Kei mengetahui respons dari Nus Kei kurang baik.

"Sampai akhirnya papa mengutus pengacaranya, yaitu Daniel Farfar, untuk menyelesaikan masalah utang ini secara profesional," kata Erviliana.

Menjawab pernyataan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut adanya papan tulis yang berisikan daftar nama target yang akan dibunuh John Kei, Erviliana mengatakan nama-nama itu merupakan jadwal pelayanan gereja. "Yang saya lihat di papan tulis itu bukan pembunuhan berencana, melainkan jadwal pelayanan papa ke gereja setiap minggunya," ujar Erviliana.

Menurut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Rabu ini tidak ada aksi yang mengarah kepada pembunuhan berencana. "Tidak pernah dengar untuk merencanakan pembunuhan atau kekerasan," kata Erviliana.

Erviliana di depan majelis hakim juga mengatakan harapannya agar Tuhan masih memberikan kesempatan kepada papanya. Erviliana juga mengungkapkan saat penangkapan orang tuanya pada 17 April 2021 seperti perang. 

Padahal ketika itu, keluarga sedang berkumpul dan berbincang-bincang. "Saat itu kami sekeluarga tengah berbincang-bincang dan saling bercanda. Tiba-tiba ada senjata diletuskan secara berulang-ulang. Lantas polisi menangkap papa (John Kei)," kata Erviliana.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement