Kamis 08 Jul 2021 06:47 WIB

Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

Ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ferry kisihandi
Nelayan memikul bahan pembuatan perangkap ikan ke atas perahu di Pantai Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Nelayan memikul bahan pembuatan perangkap ikan ke atas perahu di Pantai Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pemanfaatan ruang laut harus sesuai prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama.Sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

"Hal ini penting bagi Indonesia, mengingat ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (7/7)

Trenggono menyampaikan, terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola wilayah atau ruang laut. 

Penataan ruang laut  merupakan siklus berurutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Perencanaan mencakup permukaan atau kolom air, juga ruang 3-dimensi mulai dari permukaan, kolom air, hingga dasar laut.

Trenggono optimistis, dengan terintegrasinya tata ruang wilayah darat dan laut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan iklim kondusif bagi kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement