Senin 06 Sep 2021 11:09 WIB

PKB Dorong Diterbitkannya Perpres Dana Abadi Pesantren

PKB menilai Perpres Dana Abadi Pesantren bisa jadi kado indah Hari Santri

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
PKB menilai Perpres Dana Abadi Pesantren bisa jadi kado indah Hari Santri. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
PKB menilai Perpres Dana Abadi Pesantren bisa jadi kado indah Hari Santri. Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren. Saat ini realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren tersebut masih terganjal pada dasar hukum pelaksanaan. 

"Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang," kata Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (6/9). 

Baca Juga

Cucun menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.  

"Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR itu melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.  

Baca juga : Satgas Waspada Investasi Ungkap Ciri Pinjaman Online Ilegal

"Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji," ucapnya. 

Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.  

"Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi," tuturnya. (Febrianto Adi Saputro)    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement