Sabtu 18 Sep 2021 21:32 WIB

Kemenkumham Bali: Imigrasi di Bandara Siap Terima Wisman

Bandara Ngura Rai menjadi salah satu bandara yang menerima kedatangan Wisman.

Red: Bayu Hermawan
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan petugas Imigrasi Bandara siap dalam penerimaan kedatangan wisatawan mancanegra (wisman) sesuai dalam Peraturan MenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya petugas kami (Imigrasi Bandara) siap dan sebelumnya juga sudah siap dan masih tetap berjaga dan tetap ada di lapangan," kata Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menjadi salah satu bandara yang ditunjuk sebagai tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Untuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai sekiranya bandara sudah dibuka. Dalam keputusan menteri ini menunjuk Bandara Ngurah Rai sebagai salah satu bandara bagi kedatangan wisatawan asing," katanya.

Ia mengatakan, dalam keputusan MenkumHAM tersebut menunjuk Ngurah Rai sebagai salah satu bandara kedatangan wisatawan sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada (15/09) dilakukan penandatanganan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor M.HH-02.GR.02.02 TAHUN 2021, tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional MenkumHAM RI. Dalam PermenkumHAM tersebut telah dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Menurutnya, dalam pembukaan ini perlu kesiapan dari seluruh pejabat dan petugas Imigrasi yang ada di bandara dan pelabuhan yang mau dibuka nantinya. Sementara bagi WNA yang ada di Bali dan yang datang ke Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan.

"Dalam MenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021 ada pasal yang menegaskan WNA yang melanggar prokes akan dikenakan tindakan keimigrasian. Sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya bagi yang melanggar prokes, lalu dideportasi dan dipertegas lagi melalui Permenkumham itu," jelasnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement